Fiqih Qurban

Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh

Primen kabare sedulur kabeh? !!

Alhamdulilah tidak lama lagi kita akan memasuki hari raya Qurban. Sudah tau belum bahwa kewajiban berqurban merupakan perintah Allah yang ada dalam Al-quran dan ayatnya sudah sering kita baca. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis).  

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366). Semoga kia semua dimudahkan oleh Allah untuk bisa berkurban pada tahun ini,aamiin.   Yuu pilih hewan qurban yang diinginkan dengan berkunjung ke kandang Eduwisata Ngudi Dadi Farm atau search web kami www.ngudidadi.com   Wassalam !!!

sumber :  https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *